Muhammad Shidiq Al Jawi atau H. Ir. M. Shiddiq al-Jawi, MSI, salah seorang ustadz HTI sekaligus Ke tua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut ...
Muhammad Shidiq Al Jawi atau H. Ir. M. Shiddiq al-Jawi, MSI, salah seorang ustadz HTI sekaligus Ketua
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sebuah
"fatwanya" mengharamkan upacara bendera dan menjadi pembina upacara.
Menurutnya, upacara bendera yang dilaksanakan saat ini dianggap sebagai
sarana untuk menyeru dan menanamkan pada paham nasionalisme yang haram.
Haram juga hukumnya segala macam jalan atau sarana yang mengantarkan pada perbuatan menyeru kepada ‘ashabiyah, seperti upacara bendera atau menjadi pembina upacara. Sebab upacara bendera yang dilaksanakan di Dunia Islam saat ini, tiada lain adalah sarana atau jalan untuk menyeru dan menanamkan paham nasionalisme.",
Ustadz HTI mengharamkan Nasionalisme yang diartikannya sebagai fanatisme kebangsaan karena dianggap sebagai bagian dari bentuk Ashobiyah. Ia menyitir hadits riwayat Abu Daud untuk mendasari argumentasinya. "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah.” (HR Abu Dawud, hadits hasan)"
Haramnya Nasionalisme bagi ustadz HTI tersebut sama seperti haramnya Zina dan Khamr, sehingga perantara yang mengantarkan pada perbuatan Zina dan meminum Khamar atau semisalnya juga dihukumi haram. (muslimoderat.com)
Haram juga hukumnya segala macam jalan atau sarana yang mengantarkan pada perbuatan menyeru kepada ‘ashabiyah, seperti upacara bendera atau menjadi pembina upacara. Sebab upacara bendera yang dilaksanakan di Dunia Islam saat ini, tiada lain adalah sarana atau jalan untuk menyeru dan menanamkan paham nasionalisme.",
Ustadz HTI mengharamkan Nasionalisme yang diartikannya sebagai fanatisme kebangsaan karena dianggap sebagai bagian dari bentuk Ashobiyah. Ia menyitir hadits riwayat Abu Daud untuk mendasari argumentasinya. "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah.” (HR Abu Dawud, hadits hasan)"
Haramnya Nasionalisme bagi ustadz HTI tersebut sama seperti haramnya Zina dan Khamr, sehingga perantara yang mengantarkan pada perbuatan Zina dan meminum Khamar atau semisalnya juga dihukumi haram. (muslimoderat.com)