Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat ya...
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikatdari dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitunalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (Kekuasaan politik) tunduk pada paham.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintah yang Konstitusional. Namun, demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusiny. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan perinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplikasikan dalam peraktik penyelenggaraan tata pemerintah, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.